Paper Ekonomi Sumberdaya Hutan Medan, Maret 2021
PEMANFAATAN
SUMBERDAYA HUTAN BERSAMA MASYARAKAT UNTUK PENGEMBANGAN KAWASAN HUTAN REGALOH DI
KABUPATEN PATI JAWA TENGAH
Dosen Penanggung Jawab:
Dr.
Agus Purwoko, S.Hut, MSi
Disusun
oleh:
Agnes
Kristina Surbakti
191201070
HUT
4D
PROGRAM
STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
MEDAN
2021
KATA
PENGANTAR
Puji
dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan
rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan Paper Ekonomi Sumberdaya Hutan ini dengan
Judul “Pemanfaatan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat untuk Pengengembangan
Kawasan Hutan Regaloh di Kabupaten Pati Jawa Tengah”. Pada kesempatan ini
penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu penulis dalam
menyelesaikan paper ini, diantaranya Dosen penanggung jawab Bapak Dr. Agus
Purwoko, S.Hut, Msi dan pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan Paper
ini.
Penulis
juga menyadari masih terdapat banyak kekurangan dalam penulis Paper ini. Oleh
karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi
kesempurnaan paper ini. Semoga Peper ini memberikan banyak manfaat kepada para
pembaca/
Medan, Maret
2021
Penulis
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa
hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam
persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat
dipisahkan. (Undang- undang Republik Indonesia No.41/Kpt–II/1999 tentang
Kehutanan). Definisi lain, menjelaskan bahwa hutan adalah areal yang cukup luas
dengan tanah beserta segala isinya yang di dalamnya tumbuh berbagai jenis pohon
bersama- sama organisme lain, nabati maupun hewani, yang secara keseluruhan
merupakan persekutuan hidup yang mempunyai kemampuan untuk memberikan manfaat-
manfaat lain secara lestari (Bab I Pasal 1 Keputusan Menteri Kehutanan
No.70/Kpt –II /2001).
Menurut fungsinya, hutan mempunyai fungsi
konservasi, fungsi lindung dan fungsi produksi. Hutan yang mempunyai fungsi
konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai
fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai
perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah
banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan
tanah. Sedangkan yang dimaksud dengan hutan produksi adalah kawasan hutan yang
mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan (Undang-undang RI No.41 Bab I
pasal 1 tentang Kehutanan)
BAB
II PEMBAHASAN
Tanaman tegakan hutan di Hutan Regaloh adalah Pohon
Jati (Tectona grandica), tanaman
tumpangsari berupa tanaman pertanian dan perkebunan yang dapat memenuhi
kebutuhan masyarakat sehari- hari, seperti kunyit, ketela 25 pohon (Manihot utilissima Grant syn M. Esculenta),
padi gogo (Oryza sativa), jagung (Zea mays L.) serta kacang tanah (Arachis hypogaea L.). Di kawasan Hutan
Regaloh, lahan hutan juga dimanfaatkan untuk penanaman murbei, usaha ulat
sutera (Bombyx mori), penanaman bambu
dari berbagai jenis di Indonesia, budidaya lebah madu (Apis mellifera) serta wanawisata dalam bentuk camping ground. Luas
camping ground sekitar 4,3 hektar dengan daya tampung 2.000 orang serta tanaman
perindangnya adalah Akasia (Accasia
mangium), pohon randu (Ceiba pentandra
GAERTN) dan tanaman buah-buahan seperti mangga dan rambutan. Kelestarian
hutan terutama tanaman tegakan hutan di Hutan Regaloh dilaporkan semakin baik.
Hal yang masih diragukan adalah apakah hasil pemanfaatan sumberdaya hutan oleh
PT. Perhutani (Persero) dan masyarakat desa hutan masih dapat ditingkatkan? Pemanfaatan
lahan sela yang ada di Hutan Regaloh belum dapat menjangkau secara keseluruhan,
artinya banyak lahan sela yang masih terbengkalai sementara lahan tersebut
berpotensi untuk ditanami dengan padi gogo atau palawija. Lahan sela yang sudah
diserahkan kepada pesanggem untuk dimanfaatkan banyak pula yang diberokan.
Pesanggem terkesan masih setengah hati untuk melakukan budidaya tanaman pangan
ataupun non pangan di lahan andil mereka. Akibatnya pesanggem belum dapat
memperoleh pendapatan secara optimal dari hasil penanaman tanaman tumpangsari
tersebut. Keadaan ekonomi dan sosial yang stagnan di kawasan Hutan Regaloh
merupakan hambatan bagi pengembangan wilayah atau kawasan tersebut
Ruang
Lingkup dan Posisi Penelitian
Ruang lingkup penelitian mencakup ruang lingkup
substansial dan ruang lingkup spasial. Maksud dari posisi penelitian adalah
posisi penelitian tentang Pemanfaatan Sumberdaya Hutan untuk Pengembangan
Kawasan Hutan Regaloh ini dibandingkan dengan penelitian- penelitian sebelumnya
yang pernah dilakukan dengan tema yang hampir serupa.
Ruang
Lingkup Spasial
Penelitian ini akan dilakukan di Kawasan Hutan
Regaloh. Secara geografis berada di antara 110º58’52” BT - 111º2’19” BT dan
6º38’25” LS6º39’21” LS. Luas Hutan Regaloh adalah 1178,1 hektar hutan produksi.
30 Penelitian ini dibatasi hanya dilaksanakan di kawasan hutan produksi (hutan
beserta kawasannya yang mempunyai radius 10 km dari batas tepi hutan produksi
Regaloh) sesuai peraturan yang diberlakukan oleh Perhutani bahwa masyarakat
yang mempunyai hak dan kewajiban ikut serta mengelola kawasan Hutan Regaloh
adalah masyarakat yang mempunyai radius tempat tinggal 10 km dari garis batas
tepi hutan. Secara administrasi, kawasan Hutan Regaloh berada di sebagian Desa
Wonorejo, Desa Regaloh, Desa Purwosari, Desa Guwo, Desa Sumbermulyo, Desa
Tlogosari (Kecamatan Tlogowungu) dan sebagian kecil Desa Suwaduk (Kecamatan
Wedarijaksa)
Kerangka
Pemikiran
Pengelolaan hutan Regaloh sebagai hutan produksi
(kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan, baik kayu
maupun non kayu, berdasarkan UURI No. 41 Bab I pasal 1 tentang Kehutanan) oleh
Perum Perhutani dilaksanakan dengan penganekaragaman pemanfaatan sumberdaya
hutan sebagaimana telah disebutkan di muka. Pemanfaatan hutan 35 Regaloh
diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No. 34/2002 Pasal 25 yang menunjukkan bahwa
pelaksanaan pemanfaatan hutan pada hutan produksi harus tetap menjaga
kelestarian hutan dan meningkatkan fungsi pokoknya. Pada dasarnya pemanfaatan
hutan dapat dilakukan pada semua kawasan hutan, kecuali pada cagar alam, zona
inti dan zona rimba pada Taman Nasional (Pasal 16 PP No.34 / 2002).
Pemanfaatan sumberdaya hutan yang selama ini telah
berjalan di Hutan Regaloh antara lain tegakan pokok hutan berupa pohon Jati
(Tectona grandis), pengembangan perlebahan oleh Unit Pelaksana Pengembangan
Perlebahan (UP3) Regaloh, Pengusahaan Sutera Alam (PSA), wanawisata berupa
camping ground serta pemanfaatan tumpangsari oleh pesanggem. Penelitian ini
difokuskan terutama pada pemanfaatan sumberdaya hutan berupa tumpangsari di
lahan andil dan wanawisata (camping ground). Pemanfaatan sumberdaya hutan di kawasan
Hutan Regaloh berdasarkan pengamatan sementara di lapangan diduga mempunyai
prospek untuk ditingkatkan. Sementara itu kenyataan menunjukkan bahwa kawasan
Hutan Regaloh kurang berkembang. Walaupun PT. Perhutani (Persero) telah
memberlakukan program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (masyarakat desa
hutan khususnya petani pesanggem memperoleh lahan andil untuk menanam tanaman
pangan dengan sistem tumpangsari di antara tegakan hutan), namun dirasakan
belum ada usaha pengembangan kawasan yang cukup berarti. Masyarakat sekitar
hutan disinyalir belum sejahtera yang diindikasikan dengan kurang mampu dalam
memenuhi kebutuhan minimum.
Adapun faktor- faktor yang mungkin 36 mempengaruhi
masih rendahnya pemanfaatan sumberdaya hutan di kawasan Hutan Regaloh antara
lain: a. Keterbatasan dana dari Perhutani dan belum adanya investor yang ikut
serta mendanai pengembangan kawasan terutama pada sektor pengembangan
wanawisata. b. Belum adanya kesungguhan dari Perhutani untuk memberdayakan
masyarakat, karena tidak dilihat dari manfaat jangka panjang, yaitu menuju
kelestarian hutan dengan menumbuhkan rasa memiliki dan bertanggung jawab dalam
diri masyarakat desa hutan. c. Koordinasi Perhutani dengan instansi pemerintah
belum terjalin dengan baik. d. Dari pihak Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah
belum menunjuk Hutan Regaloh sebagai wanawisata (Agro Silvo Wisata). e. Adanya
kemungkinan keengganan masyarakat untuk mengikuti program PHBM karena dilihat
dari segi keuntungan (income rumah tangga) disinyalir sangat kecil. f. Orientasi
Perhutani masih terkonsentrasi untuk mengusahakan produksi kayu dengan kualitas
dan kuantitas yang baik. g. Belum adanya studi atau penelitian mengenai
kegiatan-kegiatan positif yang mungkin dan layak dilakukan untuk pemanfaatan
kawasan Hutan Regaloh.
Langkah pertama yang dapat dilakukan untuk
pengembangan kawasan hutan adalah mengidentifikasi kondisi sosial ekonomi
masyarakat petani pesanggem dan non pesanggem yang terkait aktivitas di hutan.
Identifikasi kondisi sosial ekonomi ini dilakukan untuk dapat mengetahui
peranan keberadaan hutan terhadap keadaan sosial ekonomi masyarakat petani
pesanggem maupun non pesanggem yang meliputi pendapatan masyarakat, tingkat
pendidikan maupun mata pencaharian. Demikian pula sebaliknya, kondisi sosial
ekonomi masyarakat petani pesanggem dan non pesanggem yang terkait dengan
aktivitas hutan diduga mempunyai peran dalam pengelolaan hutan.
Langkah kedua, mengidentifikasi pemanfaatan
sumberdaya hutan yang potensial. Dalam hal ini cukup dibatasi lahan kawasan
hutan (lahan sela), vegetasi kawasan hutan (di luar tanaman tegakan hutan) dan
potensi wanawisata. Identifikasi pemanfaatan sumberdaya hutan yang potensial
ini dilakukan untuk mengetahui hasil- hasil usaha pemanfaatan sumberdaya hutan
yang potensial oleh masyarakat petani pesanggem, non pesanggem yang terkait
dengan aktivitas hutan maupun pihak Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Pati.
Hasil identifikasi pemanfaatan sumberdaya hutan yang
potensial tersebut antara lain mencakup: a. Menghitung produktivitas lahan
andil serta analisis deskriptif tentang potensi dan permasalahan penggunaan
lahan andil (lahan sela) di kawasan Hutan Regaloh. b. Menghitung produksi
tanaman pangan dan non pangan (di luar tanaman tegakan hutan) dengan cara
menggali data dan informasi besarnya hasil panen dari tanaman pangan dan non
pangan yang ditanam di lahan andil kawasan Hutan Regaloh, serta analisis
deskriptif tentang potensi dan permasalahan vegetasi (di luar tanaman tegakan
hutan) tersebut. c. Menggali data dan informasi mengenai income yang diperoleh
Perhutani (Persero) dari wanawisata (camping ground) setiap tahun serta
analisis deskriptif tentang potensi dan permasalahan dari wanawisata tersebut.
Apabila sumberdaya hutan tersebut ternyata mempunyai hasil yang cukup bagus
dari segi produksi maupun pengaruhnya bagi sosial ekonomi masyarakat serta
memberi kontribusi yang cukup baik bagi pendapatan kawasan Hutan Regaloh, 39
maka sumberdaya hutan tersebut dianggap mempunyai prospek yang bagus untuk
lebih dikembangkan dan ditingkatkan produktivitasnya.
Langkah ketiga, mengidentifikasi faktor penunjang
pemanfaatan sumberdaya Hutan Regaloh yang meliputi infrastruktur, aksesibilitas
kawasan, sarana produksi, pembinaan bagi masyarakat sekitar hutan terutama
petani pesanggem serta pemasaran hasil pemanfaatan sumberdaya hutan.
Identifikasi ini dilakukan untuk mengetahui sarana prasarana yang mendukung
pemanfaatan sumberdaya hutan, antara lain mengenai kualitas dan panjang jalan,
fasilitas penginapan, MCK, Mushalla. Sarana produksi meliputi teknologi yang
dipakai dalam pemanfaatan sumberdaya hutan yaitu mesin- mesin pertanian,
penggunaan pupuk, obat-obatan pertanian, penggunaan bibit unggul serta sistem
penanaman tanaman pertanian yang digunakan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Tanaman tegakan hutan di Hutan Regaloh adalah Pohon Jati (Tectona grandica), tanaman tumpangsari berupa tanaman pertanian dan perkebunan yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat sehari- hari, seperti kunyit, ketela 25 pohon (Manihot utilissima Grant syn M. Esculenta), padi gogo (Oryza sativa), jagung (Zea mays L.) serta kacang tanah (Arachis hypogaea L.). Di kawasan Hutan Regaloh, lahan hutan juga dimanfaatkan untuk penanaman murbei, usaha ulat sutera (Bombyx mori), penanaman bambu dari berbagai jenis di Indonesia, budidaya lebah madu (Apis mellifera) serta wanawisata dalam bentuk camping ground.
Saran
Sebaiknya kita dapat mengembangkankan dan memperhatikan kawasan-kawasan hutan seperti di Regaloh ini, seperti dalam segi pemanfaatannya agar tidak terbengkalai begitu saja. Dan agar pemerintah dalam mengelola kawasan Hutan ini
DAFTAR PUSTAKA
Alkadri,dkk.
(ed).2001. Tiga Pilar dalam Pengembangan Wilayah : Sumberdaya Alam,
Sumberdaya Manusia. Teknolog.
Jakarta : BPPT.
Ambardi,
UM dan Socia Prihawantoro (Ed). 2002. Pengembangan Wilayah dan Otonomi
Daerah. Jakarta : Pusat Pengkajian
Kebijakan Teknologi Pengembangan Wilayah
Deputi Pengkajian Kebijakan
Teknologi BPPT.
Awang,
SA, dkk (ed).2000. Kelembagaan Kehutanan Masyarakat, Belajar dari
Pengalaman. Yogyakarta : Aditya
Media.
Bintarto,
R dan Surastopo H. 1987. Metode Analisa Geografi. Jakarta : LP3ES. Buckman,
Harry O dan Nyle C. Brady. 1982. Ilmu Tanah. Terjemahan Prof. Dr.
Soegiman. Jakarta : Bhatara Karya
Aksara.
Cernea,
Michael M (ed). 1988. Mengutamakan Manusia di Dalam Pembangunan, Variabel-
variabel Sosiologi di Dalam Pembangunan Pedesaan. Terjemahan LPFE UI..
Jakarta : UI – Press.
Fandeli,
Chafid dan Mukhlison. 2000. Pengusahaan Ekowisata. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar.
Fandeli,
Chafid dan Mukhlison.2002. Perencanaan Kepariwisataan Alam, Yogyakarta:
Fakultas Kehutanan UGM.

Sangat mantap
BalasHapusSangat bermanfaat kak
BalasHapusMantap dek❤️
BalasHapuskerenn kak 🖤
BalasHapusMantap yang tadinya tidak familiar dan tidak tau menjadi ada wawasan sedikit sedikit makasih
BalasHapusKerennn Bosque ♥️
BalasHapus