Senin, 29 Maret 2021

Paper Ekonomi Sumberdaya Hutan                                                                         Medan,     Maret 2021

PEMANFAATAN SUMBERDAYA HUTAN BERSAMA MASYARAKAT UNTUK PENGEMBANGAN KAWASAN HUTAN REGALOH DI KABUPATEN PATI JAWA TENGAH

 

Dosen Penanggung Jawab:

Dr. Agus Purwoko, S.Hut, MSi

 

Disusun oleh:

Agnes Kristina Surbakti

191201070

HUT 4D

  

 



 

 

 

PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MEDAN

 2021



KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan Paper Ekonomi Sumberdaya Hutan ini dengan Judul “Pemanfaatan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat untuk Pengengembangan Kawasan Hutan Regaloh di Kabupaten Pati Jawa Tengah”. Pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu penulis dalam menyelesaikan paper ini, diantaranya Dosen penanggung jawab Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut, Msi dan pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan Paper ini.

            Penulis juga menyadari masih terdapat banyak kekurangan dalam penulis Paper ini. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi kesempurnaan paper ini. Semoga Peper ini memberikan banyak manfaat kepada para pembaca/

 

 

Medan,   Maret 2021

 

 

Penulis


 

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. (Undang- undang Republik Indonesia No.41/Kpt–II/1999 tentang Kehutanan). Definisi lain, menjelaskan bahwa hutan adalah areal yang cukup luas dengan tanah beserta segala isinya yang di dalamnya tumbuh berbagai jenis pohon bersama- sama organisme lain, nabati maupun hewani, yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup yang mempunyai kemampuan untuk memberikan manfaat- manfaat lain secara lestari (Bab I Pasal 1 Keputusan Menteri Kehutanan No.70/Kpt –II /2001).

Menurut fungsinya, hutan mempunyai fungsi konservasi, fungsi lindung dan fungsi produksi. Hutan yang mempunyai fungsi konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah. Sedangkan yang dimaksud dengan hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan (Undang-undang RI No.41 Bab I pasal 1 tentang Kehutanan)


 

BAB II PEMBAHASAN

Tanaman tegakan hutan di Hutan Regaloh adalah Pohon Jati (Tectona grandica), tanaman tumpangsari berupa tanaman pertanian dan perkebunan yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat sehari- hari, seperti kunyit, ketela 25 pohon (Manihot utilissima Grant syn M. Esculenta), padi gogo (Oryza sativa), jagung (Zea mays L.) serta kacang tanah (Arachis hypogaea L.). Di kawasan Hutan Regaloh, lahan hutan juga dimanfaatkan untuk penanaman murbei, usaha ulat sutera (Bombyx mori), penanaman bambu dari berbagai jenis di Indonesia, budidaya lebah madu (Apis mellifera) serta wanawisata dalam bentuk camping ground. Luas camping ground sekitar 4,3 hektar dengan daya tampung 2.000 orang serta tanaman perindangnya adalah Akasia (Accasia mangium), pohon randu (Ceiba pentandra GAERTN) dan tanaman buah-buahan seperti mangga dan rambutan. Kelestarian hutan terutama tanaman tegakan hutan di Hutan Regaloh dilaporkan semakin baik. Hal yang masih diragukan adalah apakah hasil pemanfaatan sumberdaya hutan oleh PT. Perhutani (Persero) dan masyarakat desa hutan masih dapat ditingkatkan? Pemanfaatan lahan sela yang ada di Hutan Regaloh belum dapat menjangkau secara keseluruhan, artinya banyak lahan sela yang masih terbengkalai sementara lahan tersebut berpotensi untuk ditanami dengan padi gogo atau palawija. Lahan sela yang sudah diserahkan kepada pesanggem untuk dimanfaatkan banyak pula yang diberokan. Pesanggem terkesan masih setengah hati untuk melakukan budidaya tanaman pangan ataupun non pangan di lahan andil mereka. Akibatnya pesanggem belum dapat memperoleh pendapatan secara optimal dari hasil penanaman tanaman tumpangsari tersebut. Keadaan ekonomi dan sosial yang stagnan di kawasan Hutan Regaloh merupakan hambatan bagi pengembangan wilayah atau kawasan tersebut

Ruang Lingkup dan Posisi Penelitian

Ruang lingkup penelitian mencakup ruang lingkup substansial dan ruang lingkup spasial. Maksud dari posisi penelitian adalah posisi penelitian tentang Pemanfaatan Sumberdaya Hutan untuk Pengembangan Kawasan Hutan Regaloh ini dibandingkan dengan penelitian- penelitian sebelumnya yang pernah dilakukan dengan tema yang hampir serupa.

Ruang Lingkup Spasial

Penelitian ini akan dilakukan di Kawasan Hutan Regaloh. Secara geografis berada di antara 110º58’52” BT - 111º2’19” BT dan 6º38’25” LS6º39’21” LS. Luas Hutan Regaloh adalah 1178,1 hektar hutan produksi. 30 Penelitian ini dibatasi hanya dilaksanakan di kawasan hutan produksi (hutan beserta kawasannya yang mempunyai radius 10 km dari batas tepi hutan produksi Regaloh) sesuai peraturan yang diberlakukan oleh Perhutani bahwa masyarakat yang mempunyai hak dan kewajiban ikut serta mengelola kawasan Hutan Regaloh adalah masyarakat yang mempunyai radius tempat tinggal 10 km dari garis batas tepi hutan. Secara administrasi, kawasan Hutan Regaloh berada di sebagian Desa Wonorejo, Desa Regaloh, Desa Purwosari, Desa Guwo, Desa Sumbermulyo, Desa Tlogosari (Kecamatan Tlogowungu) dan sebagian kecil Desa Suwaduk (Kecamatan Wedarijaksa)

Kerangka Pemikiran

Pengelolaan hutan Regaloh sebagai hutan produksi (kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan, baik kayu maupun non kayu, berdasarkan UURI No. 41 Bab I pasal 1 tentang Kehutanan) oleh Perum Perhutani dilaksanakan dengan penganekaragaman pemanfaatan sumberdaya hutan sebagaimana telah disebutkan di muka. Pemanfaatan hutan 35 Regaloh diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No. 34/2002 Pasal 25 yang menunjukkan bahwa pelaksanaan pemanfaatan hutan pada hutan produksi harus tetap menjaga kelestarian hutan dan meningkatkan fungsi pokoknya. Pada dasarnya pemanfaatan hutan dapat dilakukan pada semua kawasan hutan, kecuali pada cagar alam, zona inti dan zona rimba pada Taman Nasional (Pasal 16 PP No.34 / 2002).

Pemanfaatan sumberdaya hutan yang selama ini telah berjalan di Hutan Regaloh antara lain tegakan pokok hutan berupa pohon Jati (Tectona grandis), pengembangan perlebahan oleh Unit Pelaksana Pengembangan Perlebahan (UP3) Regaloh, Pengusahaan Sutera Alam (PSA), wanawisata berupa camping ground serta pemanfaatan tumpangsari oleh pesanggem. Penelitian ini difokuskan terutama pada pemanfaatan sumberdaya hutan berupa tumpangsari di lahan andil dan wanawisata (camping ground). Pemanfaatan sumberdaya hutan di kawasan Hutan Regaloh berdasarkan pengamatan sementara di lapangan diduga mempunyai prospek untuk ditingkatkan. Sementara itu kenyataan menunjukkan bahwa kawasan Hutan Regaloh kurang berkembang. Walaupun PT. Perhutani (Persero) telah memberlakukan program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (masyarakat desa hutan khususnya petani pesanggem memperoleh lahan andil untuk menanam tanaman pangan dengan sistem tumpangsari di antara tegakan hutan), namun dirasakan belum ada usaha pengembangan kawasan yang cukup berarti. Masyarakat sekitar hutan disinyalir belum sejahtera yang diindikasikan dengan kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan minimum.

Adapun faktor- faktor yang mungkin 36 mempengaruhi masih rendahnya pemanfaatan sumberdaya hutan di kawasan Hutan Regaloh antara lain: a. Keterbatasan dana dari Perhutani dan belum adanya investor yang ikut serta mendanai pengembangan kawasan terutama pada sektor pengembangan wanawisata. b. Belum adanya kesungguhan dari Perhutani untuk memberdayakan masyarakat, karena tidak dilihat dari manfaat jangka panjang, yaitu menuju kelestarian hutan dengan menumbuhkan rasa memiliki dan bertanggung jawab dalam diri masyarakat desa hutan. c. Koordinasi Perhutani dengan instansi pemerintah belum terjalin dengan baik. d. Dari pihak Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah belum menunjuk Hutan Regaloh sebagai wanawisata (Agro Silvo Wisata). e. Adanya kemungkinan keengganan masyarakat untuk mengikuti program PHBM karena dilihat dari segi keuntungan (income rumah tangga) disinyalir sangat kecil. f. Orientasi Perhutani masih terkonsentrasi untuk mengusahakan produksi kayu dengan kualitas dan kuantitas yang baik. g. Belum adanya studi atau penelitian mengenai kegiatan-kegiatan positif yang mungkin dan layak dilakukan untuk pemanfaatan kawasan Hutan Regaloh.

Langkah pertama yang dapat dilakukan untuk pengembangan kawasan hutan adalah mengidentifikasi kondisi sosial ekonomi masyarakat petani pesanggem dan non pesanggem yang terkait aktivitas di hutan. Identifikasi kondisi sosial ekonomi ini dilakukan untuk dapat mengetahui peranan keberadaan hutan terhadap keadaan sosial ekonomi masyarakat petani pesanggem maupun non pesanggem yang meliputi pendapatan masyarakat, tingkat pendidikan maupun mata pencaharian. Demikian pula sebaliknya, kondisi sosial ekonomi masyarakat petani pesanggem dan non pesanggem yang terkait dengan aktivitas hutan diduga mempunyai peran dalam pengelolaan hutan.

Langkah kedua, mengidentifikasi pemanfaatan sumberdaya hutan yang potensial. Dalam hal ini cukup dibatasi lahan kawasan hutan (lahan sela), vegetasi kawasan hutan (di luar tanaman tegakan hutan) dan potensi wanawisata. Identifikasi pemanfaatan sumberdaya hutan yang potensial ini dilakukan untuk mengetahui hasil- hasil usaha pemanfaatan sumberdaya hutan yang potensial oleh masyarakat petani pesanggem, non pesanggem yang terkait dengan aktivitas hutan maupun pihak Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Pati.

Hasil identifikasi pemanfaatan sumberdaya hutan yang potensial tersebut antara lain mencakup: a. Menghitung produktivitas lahan andil serta analisis deskriptif tentang potensi dan permasalahan penggunaan lahan andil (lahan sela) di kawasan Hutan Regaloh. b. Menghitung produksi tanaman pangan dan non pangan (di luar tanaman tegakan hutan) dengan cara menggali data dan informasi besarnya hasil panen dari tanaman pangan dan non pangan yang ditanam di lahan andil kawasan Hutan Regaloh, serta analisis deskriptif tentang potensi dan permasalahan vegetasi (di luar tanaman tegakan hutan) tersebut. c. Menggali data dan informasi mengenai income yang diperoleh Perhutani (Persero) dari wanawisata (camping ground) setiap tahun serta analisis deskriptif tentang potensi dan permasalahan dari wanawisata tersebut. Apabila sumberdaya hutan tersebut ternyata mempunyai hasil yang cukup bagus dari segi produksi maupun pengaruhnya bagi sosial ekonomi masyarakat serta memberi kontribusi yang cukup baik bagi pendapatan kawasan Hutan Regaloh, 39 maka sumberdaya hutan tersebut dianggap mempunyai prospek yang bagus untuk lebih dikembangkan dan ditingkatkan produktivitasnya.

Langkah ketiga, mengidentifikasi faktor penunjang pemanfaatan sumberdaya Hutan Regaloh yang meliputi infrastruktur, aksesibilitas kawasan, sarana produksi, pembinaan bagi masyarakat sekitar hutan terutama petani pesanggem serta pemasaran hasil pemanfaatan sumberdaya hutan. Identifikasi ini dilakukan untuk mengetahui sarana prasarana yang mendukung pemanfaatan sumberdaya hutan, antara lain mengenai kualitas dan panjang jalan, fasilitas penginapan, MCK, Mushalla. Sarana produksi meliputi teknologi yang dipakai dalam pemanfaatan sumberdaya hutan yaitu mesin- mesin pertanian, penggunaan pupuk, obat-obatan pertanian, penggunaan bibit unggul serta sistem penanaman tanaman pertanian yang digunakan.

 


BAB III 

PENUTUP

Kesimpulan

Tanaman tegakan hutan di Hutan Regaloh adalah Pohon Jati (Tectona grandica), tanaman tumpangsari berupa tanaman pertanian dan perkebunan yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat sehari- hari, seperti kunyit, ketela 25 pohon (Manihot utilissima Grant syn M. Esculenta), padi gogo (Oryza sativa), jagung (Zea mays L.) serta kacang tanah (Arachis hypogaea L.). Di kawasan Hutan Regaloh, lahan hutan juga dimanfaatkan untuk penanaman murbei, usaha ulat sutera (Bombyx mori), penanaman bambu dari berbagai jenis di Indonesia, budidaya lebah madu (Apis mellifera) serta wanawisata dalam bentuk camping ground.


Saran

Sebaiknya kita dapat mengembangkankan dan memperhatikan kawasan-kawasan hutan seperti di Regaloh ini, seperti dalam segi pemanfaatannya agar tidak terbengkalai begitu saja. Dan agar pemerintah dalam mengelola kawasan Hutan ini



DAFTAR PUSTAKA


Alkadri,dkk. (ed).2001. Tiga Pilar dalam Pengembangan Wilayah : Sumberdaya Alam,

            Sumberdaya Manusia. Teknolog. Jakarta : BPPT.

Ambardi, UM dan Socia Prihawantoro (Ed). 2002. Pengembangan Wilayah dan Otonomi

             Daerah. Jakarta : Pusat Pengkajian Kebijakan Teknologi Pengembangan Wilayah

             Deputi Pengkajian Kebijakan Teknologi BPPT.

Awang, SA, dkk (ed).2000. Kelembagaan Kehutanan Masyarakat, Belajar dari

              Pengalaman. Yogyakarta : Aditya Media.

Bintarto, R dan Surastopo H. 1987. Metode Analisa Geografi. Jakarta : LP3ES. Buckman, Harry O dan Nyle C. Brady. 1982. Ilmu Tanah. Terjemahan Prof. Dr.

             Soegiman. Jakarta : Bhatara Karya Aksara.

Cernea, Michael M (ed). 1988. Mengutamakan Manusia di Dalam Pembangunan, Variabel- variabel Sosiologi di Dalam Pembangunan Pedesaan. Terjemahan LPFE UI..

         Jakarta : UI – Press.

Fandeli, Chafid dan Mukhlison. 2000. Pengusahaan Ekowisata. Yogyakarta: Pustaka

           Pelajar.

Fandeli, Chafid dan Mukhlison.2002. Perencanaan Kepariwisataan Alam, Yogyakarta:

           Fakultas Kehutanan UGM.



6 komentar:

Paper Ekonomi Sumberdaya Hutan                                                                           Medan,      Maret 2021 PEMANFAATA...