Medan, Januari 2021
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 26 TAHUN
2000 TENTANG PENGELOLAAN HUTAN DAN HASIL HUTAN
Dosen Penanggung Jawab:
Dr. Agus Purwoko, S. Hut, M.Si
Disusun Oleh:
AGNES KRISTINA SURBAKTI
191201070
HUT 3D
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2021
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis
ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya penulis dapat
menyelesaikan Tugas Kebijakan Peraturan Perundang undangan kehutanan ini. Pada
kesempatan ini penulis mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang membantu
penulis dalam menyelesaikan laporan tugas ini diantaranya Dosen Penanggung
Jawab Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si dan pihak-pihak yang membantu dalam
penyelesaian tugas ini.
Penulis juga menyadari masih banyak kekurangan
dalam penulisan tugas ini. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan
saran dari para pembaca demi kesempurnaan tugas ini. Semoga tugas ini
memberikan banyak manfaat kepada para pembaca.
Medan, Januari 2021
Penulis
BAB
I
GAMBARAN
UMUM
1.1 Latar Belakang
Otonomi Daerah bukanlah
merupakan suatu kebijakan yang baru dalam penyelenggaraan pemerintahan di
Indonesia karena sejak berdirinya negara kesatuan Republik Indonesia sudah
dikenal adanya otonomi daerah yang dipayungi oleh Pasal 18 Undang-Undang Dasar
19451 . Sedangkan inti dari pelaksanaan otonomi daerah adalah terdapatnya
keleluasaan pemerintah daerah (dioscretionary power) untuk menyelenggarakan
pemerintahan sendiri atas dasar prakarsa, kreatifitas, dan peran serta
masyarakat dalam rangka mengembangkan dan memajukan daerahnya.
Tujuan pemberian
otonomi daerah adalah untuk menjamin, mekanisme demokrasi ditingkat daerah
untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat baik untuk kepentingan
daerah setempat maupun untuk mendukung kebijaksanaan politik nasional dalam era
reformasi saat ini. Untuk mencapai tujuan dimaksud Undang-undang No.32 tahun
2004 menekankan tiga faktor yang mendasar sebagai berikut: 1. Memberdayakan
masyarakat. 2. Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas. 1 Syamsudin Haris,
Desentralisasi & otonomi Daerah, LIPI Press, Jakarta, 2005, hlm. 101. 2 3.
Meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif dan meningkatkan peran dan
fungsi Badan Perwakilan Rakyat.
Faktor 1 dan 2 di atas
merupakan perwujudan, demokratisasi, daerah yang harus ditumbuh kembangkan,
sehingga otonomi yang diberikan pusat kepada daerah betul-betul dirasakan
manfaatnya oleh rakyat di daerah, sedangkan faktor ke-3 adalah berkaitan dengan
fungsi-fungsi yang dipunyai DPRD sebagai Badan Perwakilan Rakyat. Dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, posisi DPRD ditempatkan pada posisi yang
sangat strategis dan menentukan dalam pelaksananaan otonomi daerah dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat
daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang
memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang urusan pemerintahan antara pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten / kota,
penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan
antara pemerintah daerah.
Fungsi pengawasan
terhadap peraturan daerah sangatlah penting, karena memberikan kesempatan
kepada DPRD untuk lebih aktif dan kreatif menyikapi berbagai kendala terhadap
pelaksanaan peraturan daerah. Melalui pengawasan oleh dewan, eksekutif sebagai
pelaksana kebijakan akan terhindar dari berbagai penyimpangan dan penyelewengan,
dari hasil pengawasan dewan akan diambil tindakan penyempurnaan memperbaiki
pelaksanaan kebijakan tersebut. Untuk menghindari berbagai kesalahan
administratif dalam tata laksana birokrasi pemerintahan daerah tanpa mereka
sadari dapat bermuara pada dugaan tindak pidana korupsi bagi pejabat publik
yang menanggani urusan publik tersebut, dengan adanya pengawasan DPRD akan
dapat memberikan perlindungan yang cukup efektif terhadap eksekutif dalam
menjalankan tata laksana birokrasi pemerintahan secara optimal.
Bentuk pengawasan yang
dilakukan oleh DPRD adalah pengawasan politik, yaitu pengawasan yang dilakukan
oleh lembaga legislatif (DPRD) terhadap lembaga eksekutif (Kepala Daerah, Wakil
Kepala Daerah besarta perangkat daerah) yang lebih bersifat kebijakan strategis
dan bukan pengawasan teknis maupun administratif, sebab DPRD adalah lembaga
politik. Berdasarkan fungsi, tugas, wewenang dan hak yang dimilki DPRD
diharapkan DPRD mampu memainkan perannya secara optimal mengemban fungsi
kontrol terhadap pelaksanaan peraturan daerah. Tujuannya adalah terwujudnya
pemerintahan daerah yang efisien, bersih, berwibawa dan terbebas dari berbagai
praktek yang berindikasi korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ).
Menurut Mardiasmo: “
ada tiga aspek utama yang mendukung keberhasilan otonomi daerah, yaitu
pengawasan, pengendalian, dan pemeriksaan. Ketiga hal tersebut pada dasarnya
berbeda baik konsepsi maupun aplikasinya. Pengawasan mengacu pada tingkatan
atau 4 kegiatan yang dilakukan diluar pihak eksekutif yaitu masyarakat dan DPRD,
untuk mengawasi kinerja pemerintahan.”2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah menempatkan Pemerintah Daerah dan DPRD selaku
penyelenggara pemerintahan daerah. Sesama unsur pemerintahan daerah pada
dasarnya kedudukan Pemerintah Daerah (eksekutif) dan DPRD (legislatif) adalah
sama, yang membedakannya adalah fungsi, tugas dan wewenang serta hak dan
kewajibannya. Karena itu hubungan yang harus dibangun antara pemerintah daerah
dan DPRD mestinya adalah hubungan kemitraan dalam rangka mewujudkan
pemerintahan daerah yang baik (good local governance).
Fungsi pengawasan DPRD
mempunyai kaitan yang erat dengan fungsi legislasi, karena pada dasarnya objek
pengawasan adalah menyangkut pelaksanaan dari peraturan daerah itu sendiri dan
pelaksanaan kebijakan publik yang telah tertuang dalam peraturan daerah 3.
Kewenangan DPRD mengontrol kinerja eksekutif agar terwujud good governance
seperti yang diharapkan rakyat. Demi mengurangi beban masyarakat, DPRD dapat
menekan eksekutif untuk memangkas biaya yang tidak perlu, dalam memberikan
pelayanan kepada warganya. Kewenangan DPRD untuk mengawasi pelaksanaan
Peraturan Daerah disebutkan dalam Undang-Undang No.32 tahun 2004 pasal 42 huruf
c yaitu melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan
Peraturan perundang-undang lainnya, peraturan Kepala Daerah, APBD, kebijakan
pemerintah daerah, dalam melaksakan program pembangunan daerah, dan kerja sama
internasional di daerah tanpa dirinci lebih lanjut tentang batas kewenangan
serta cara pengawasan.
Dalam hal memanfaatkan
potensi sumber daya alam yang ada di daerah, pemerintah daerah mempunyai
kewenangan untuk mengatur dan memeliharanya, salah satu kewenangan daerah tidak
adalah berupa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk mengelola
dan mengatur kekayaan alam. Potensi kekayaan alam yang ada di daerah terutama
hasil hutan tentunya perlu pengawasan dari rakyat melalui lembaga perwakilan
rakyat daerah, sebagai suatu mekanisme pengawasan atas pengelolaan dan
pemanfaatan hasil hutan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Fungsi pengawasan
peraturan daerah sangatlah penting yang memberikan kesempatan kepada DPRD untuk
lebih aktif dan kreatif menyikapi berbagai kendala terhadap pelaksanaan
peraturan daerah. Melalui pengawasan dewan, eksekutif sebagai pelaksana
kebijakan akan terhindar dari berbagai penyimpangan dan penyelewengan, dari
hasil pengawasan dewan akan diambil tindakan penyempurnaan memperbaiki
pelaksanaan kebijakan tersebut. Untuk menghindari berbagai kesalahan administratif
dalam tata laksana birokrasi pemerintahan daerah tanpa mereka sadari dapat
bermuara 6 pada dugaan tindak pidana korupsi bagi pejabat publik yang
menanggani urusan publik tersebut, dengan adanya pengawasan DPRD akan dapat
memberikan perlindungan yang cukup efektif terhadap eksekutif dalam menjalankan
tata laksana birokrasi pemerintahan secara optimal. Sesuai dengan tugas dan
wewenang DPRD sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang DPRD dapat
melaksanakan fungsi pengawasan secara efektif dan efisien. Dalam penulisan ini
hukum akan dikaji apakah DPRD Kabupaten Ketapang dengan fungsi pengawasannya
dapat berperan dalam mengawasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam
pemanfaatan dan pengelolaan hasil hutan berupa izin pengelolaan dan pemanfaatan
hutan.
BAB
II
ASPEK
KONTEN DAN MATERIAL
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Ketapang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Hutan dan Hasil Hutan , pada
Bab II membahas tentang Pelaksanaan Pengelolaan Hutan. Pasal 3 dijelaskan bahwa
Izin Hak Pemungutan Hasil Hutan dan Izin Pemanfaatan Kayu dikeluarkan oleh
Bupati sesuai dengan kewenangannya. Pasal 4 ayat 1 Izin Hak Pemungutan Hasil
Hutan dimaksud pasal 3 diberikan pada kawasan hutan produksi dan kawasan hutan
produksi konversi. Dan Pada Pasal 4 ayat 2 Izin Hak Pemungutan Hutan bukan kayu
dan Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan selain pada kawasan hutan dimaksud pada
ayat pasal ini juga dapat diberikan pada kawasan hutan lindung. Selain itu di
dalam perda ini mencakup Pelaksanaan Pengelolan Hasil Hutan, Tata Cara
Penerimaan dan Penggunaan Iuran Hasil Hutan, Perizinan, Ketentuan Pidana,
Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian
BAB III
ANALISIS
IMPLEMENTASI KELAYAKAN
Perhatian terhadap
hutan sebagai unsur penting sumber daya alam daerah, yang memiliki arti dan
peranan yang sangat besar pengaruhnya pada aspek kehidupan sosial, lingkungan
hidup dan pembangunan. Hutan sebagai penentu ekosistem, pengelolaannya
ditingkatkan secara terpadu dan berwawasan lingkungan. Disamping itu,
pengelolaan hutan sangat membantu pendapatan daerah dan devisa negara dalam
rangka mencapai kemakmuran rakyat. 4 Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah,
maka perlu adanya dukungan dana atau sumber keuangan yang memadai salah satunya
lewat kebijakan pengelolaan hutan dan hasil hutan. Adapun strategi dasar dalam
pengerahan dana untuk pembangunan daerah, maka diusahakan PAD mengalami
peningkatan. Melalui kebijakan mngenai retrebusi di dalam pengelolaan hutan dan
hasil hutan berupa pemberian ijin, diharapkan PAD setiap tahunnya meningkat.
Peningkatan retrebusi ijin pengelolaan hutan dan hasil hutan tidak mutlak
menjadi tanggjung jawab Pemerintah Daerah (eksekutif), tetapi legislatif (DPRD)
juga mempunyai tanggung jawab bersama eksekutif dan legislatif.
BAB IV
SARAN DAN MASUKAN
A. SARAN
Sebaiknya Izin pengolalan yang di terbitkan berdasarkan
kewenangan Bupati selalu melaksanakan pembinaan, dan pengawasan kebijakan
pengelolaan hutan dan hasil hutan yang berupa retribusi ijin pengelolaan hutan
dan hasil hutan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
B. MASUKAN
Dalam
rangka pelaksanaan otonomi daerah, maka perlu adanya dukungan dana atau sumber
keuangan yang memadai salah satunya lewat kebijakan pengelolaan hutan dan hasil
hutan. Adapun strategi dasar dalam pengerahan dana untuk pembangunan daerah,
maka diusahakan PAD mengalami peningkatan. Melalui kebijakan mngenai retrebusi
di dalam pengelolaan hutan dan hasil hutan berupa pemberian ijin, diharapkan
PAD setiap tahunnya meningkat. Peningkatan retrebusi ijin pengelolaan hutan dan
hasil hutan tidak mutlak menjadi tanggjung jawab Pemerintah Daerah (eksekutif),
tetapi legislatif (DPRD) juga mempunyai tanggung jawab bersama eksekutif dan
legislatif.
Daftar Pustaka:
Alam Setia Zain. 1995. Kaidah-Kaidah Pengelolaan Hutan. Jakarta
Mardiasmo. 2002. Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta
Syamsudin Haris. 2005. Desentralisasi dan Otonomi Daerah. LIPI Presss. Jakarta.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar