Kamis, 07 Januari 2021

TUGAS KEBIJAKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN KEHUTANAN

Medan,  Januari 2021

 

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGELOLAAN HUTAN DAN HASIL HUTAN

Dosen Penanggung Jawab:
Dr. Agus Purwoko, S. Hut, M.Si

 

Disusun Oleh:

AGNES KRISTINA SURBAKTI

191201070

HUT 3D

 

 

 

 



 

 

 

 




 

PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2021

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan Tugas Kebijakan Peraturan Perundang undangan kehutanan ini. Pada kesempatan ini penulis mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang membantu penulis dalam menyelesaikan laporan tugas ini diantaranya Dosen Penanggung Jawab Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si dan pihak-pihak yang membantu dalam penyelesaian tugas ini.

Penulis juga menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan tugas ini. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi kesempurnaan tugas ini. Semoga tugas ini memberikan banyak manfaat kepada para pembaca.

Medan,  Januari 2021

 

Penulis


 

BAB I

GAMBARAN UMUM

1.1  Latar Belakang

Otonomi Daerah bukanlah merupakan suatu kebijakan yang baru dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia karena sejak berdirinya negara kesatuan Republik Indonesia sudah dikenal adanya otonomi daerah yang dipayungi oleh Pasal 18 Undang-Undang Dasar 19451 . Sedangkan inti dari pelaksanaan otonomi daerah adalah terdapatnya keleluasaan pemerintah daerah (dioscretionary power) untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri atas dasar prakarsa, kreatifitas, dan peran serta masyarakat dalam rangka mengembangkan dan memajukan daerahnya.

Tujuan pemberian otonomi daerah adalah untuk menjamin, mekanisme demokrasi ditingkat daerah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat baik untuk kepentingan daerah setempat maupun untuk mendukung kebijaksanaan politik nasional dalam era reformasi saat ini. Untuk mencapai tujuan dimaksud Undang-undang No.32 tahun 2004 menekankan tiga faktor yang mendasar sebagai berikut: 1. Memberdayakan masyarakat. 2. Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas. 1 Syamsudin Haris, Desentralisasi & otonomi Daerah, LIPI Press, Jakarta, 2005, hlm. 101. 2 3. Meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif dan meningkatkan peran dan fungsi Badan Perwakilan Rakyat.

Faktor 1 dan 2 di atas merupakan perwujudan, demokratisasi, daerah yang harus ditumbuh kembangkan, sehingga otonomi yang diberikan pusat kepada daerah betul-betul dirasakan manfaatnya oleh rakyat di daerah, sedangkan faktor ke-3 adalah berkaitan dengan fungsi-fungsi yang dipunyai DPRD sebagai Badan Perwakilan Rakyat. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, posisi DPRD ditempatkan pada posisi yang sangat strategis dan menentukan dalam pelaksananaan otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten / kota, penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah daerah.

Fungsi pengawasan terhadap peraturan daerah sangatlah penting, karena memberikan kesempatan kepada DPRD untuk lebih aktif dan kreatif menyikapi berbagai kendala terhadap pelaksanaan peraturan daerah. Melalui pengawasan oleh dewan, eksekutif sebagai pelaksana kebijakan akan terhindar dari berbagai penyimpangan dan penyelewengan, dari hasil pengawasan dewan akan diambil tindakan penyempurnaan memperbaiki pelaksanaan kebijakan tersebut. Untuk menghindari berbagai kesalahan administratif dalam tata laksana birokrasi pemerintahan daerah tanpa mereka sadari dapat bermuara pada dugaan tindak pidana korupsi bagi pejabat publik yang menanggani urusan publik tersebut, dengan adanya pengawasan DPRD akan dapat memberikan perlindungan yang cukup efektif terhadap eksekutif dalam menjalankan tata laksana birokrasi pemerintahan secara optimal.

Bentuk pengawasan yang dilakukan oleh DPRD adalah pengawasan politik, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh lembaga legislatif (DPRD) terhadap lembaga eksekutif (Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah besarta perangkat daerah) yang lebih bersifat kebijakan strategis dan bukan pengawasan teknis maupun administratif, sebab DPRD adalah lembaga politik. Berdasarkan fungsi, tugas, wewenang dan hak yang dimilki DPRD diharapkan DPRD mampu memainkan perannya secara optimal mengemban fungsi kontrol terhadap pelaksanaan peraturan daerah. Tujuannya adalah terwujudnya pemerintahan daerah yang efisien, bersih, berwibawa dan terbebas dari berbagai praktek yang berindikasi korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ).

Menurut Mardiasmo: “ ada tiga aspek utama yang mendukung keberhasilan otonomi daerah, yaitu pengawasan, pengendalian, dan pemeriksaan. Ketiga hal tersebut pada dasarnya berbeda baik konsepsi maupun aplikasinya. Pengawasan mengacu pada tingkatan atau 4 kegiatan yang dilakukan diluar pihak eksekutif yaitu masyarakat dan DPRD, untuk mengawasi kinerja pemerintahan.”2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan Pemerintah Daerah dan DPRD selaku penyelenggara pemerintahan daerah. Sesama unsur pemerintahan daerah pada dasarnya kedudukan Pemerintah Daerah (eksekutif) dan DPRD (legislatif) adalah sama, yang membedakannya adalah fungsi, tugas dan wewenang serta hak dan kewajibannya. Karena itu hubungan yang harus dibangun antara pemerintah daerah dan DPRD mestinya adalah hubungan kemitraan dalam rangka mewujudkan pemerintahan daerah yang baik (good local governance).

Fungsi pengawasan DPRD mempunyai kaitan yang erat dengan fungsi legislasi, karena pada dasarnya objek pengawasan adalah menyangkut pelaksanaan dari peraturan daerah itu sendiri dan pelaksanaan kebijakan publik yang telah tertuang dalam peraturan daerah 3. Kewenangan DPRD mengontrol kinerja eksekutif agar terwujud good governance seperti yang diharapkan rakyat. Demi mengurangi beban masyarakat, DPRD dapat menekan eksekutif untuk memangkas biaya yang tidak perlu, dalam memberikan pelayanan kepada warganya. Kewenangan DPRD untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah disebutkan dalam Undang-Undang No.32 tahun 2004 pasal 42 huruf c yaitu melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan perundang-undang lainnya, peraturan Kepala Daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah, dalam melaksakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah tanpa dirinci lebih lanjut tentang batas kewenangan serta cara pengawasan.

Dalam hal memanfaatkan potensi sumber daya alam yang ada di daerah, pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan memeliharanya, salah satu kewenangan daerah tidak adalah berupa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk mengelola dan mengatur kekayaan alam. Potensi kekayaan alam yang ada di daerah terutama hasil hutan tentunya perlu pengawasan dari rakyat melalui lembaga perwakilan rakyat daerah, sebagai suatu mekanisme pengawasan atas pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Fungsi pengawasan peraturan daerah sangatlah penting yang memberikan kesempatan kepada DPRD untuk lebih aktif dan kreatif menyikapi berbagai kendala terhadap pelaksanaan peraturan daerah. Melalui pengawasan dewan, eksekutif sebagai pelaksana kebijakan akan terhindar dari berbagai penyimpangan dan penyelewengan, dari hasil pengawasan dewan akan diambil tindakan penyempurnaan memperbaiki pelaksanaan kebijakan tersebut. Untuk menghindari berbagai kesalahan administratif dalam tata laksana birokrasi pemerintahan daerah tanpa mereka sadari dapat bermuara 6 pada dugaan tindak pidana korupsi bagi pejabat publik yang menanggani urusan publik tersebut, dengan adanya pengawasan DPRD akan dapat memberikan perlindungan yang cukup efektif terhadap eksekutif dalam menjalankan tata laksana birokrasi pemerintahan secara optimal. Sesuai dengan tugas dan wewenang DPRD sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang DPRD dapat melaksanakan fungsi pengawasan secara efektif dan efisien. Dalam penulisan ini hukum akan dikaji apakah DPRD Kabupaten Ketapang dengan fungsi pengawasannya dapat berperan dalam mengawasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam pemanfaatan dan pengelolaan hasil hutan berupa izin pengelolaan dan pemanfaatan hutan.

 

 

 

                                                                                  BAB II

                                                            ASPEK KONTEN DAN MATERIAL

Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Hutan dan Hasil Hutan , pada Bab II membahas tentang Pelaksanaan Pengelolaan Hutan. Pasal 3 dijelaskan bahwa Izin Hak Pemungutan Hasil Hutan dan Izin Pemanfaatan Kayu dikeluarkan oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya. Pasal 4 ayat 1 Izin Hak Pemungutan Hasil Hutan dimaksud pasal 3 diberikan pada kawasan hutan produksi dan kawasan hutan produksi konversi. Dan Pada Pasal 4 ayat 2 Izin Hak Pemungutan Hutan bukan kayu dan Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan selain pada kawasan hutan dimaksud pada ayat pasal ini juga dapat diberikan pada kawasan hutan lindung. Selain itu di dalam perda ini mencakup Pelaksanaan Pengelolan Hasil Hutan, Tata Cara Penerimaan dan Penggunaan Iuran Hasil Hutan, Perizinan, Ketentuan Pidana, Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian




BAB III

ANALISIS IMPLEMENTASI KELAYAKAN

 

Perhatian terhadap hutan sebagai unsur penting sumber daya alam daerah, yang memiliki arti dan peranan yang sangat besar pengaruhnya pada aspek kehidupan sosial, lingkungan hidup dan pembangunan. Hutan sebagai penentu ekosistem, pengelolaannya ditingkatkan secara terpadu dan berwawasan lingkungan. Disamping itu, pengelolaan hutan sangat membantu pendapatan daerah dan devisa negara dalam rangka mencapai kemakmuran rakyat. 4 Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, maka perlu adanya dukungan dana atau sumber keuangan yang memadai salah satunya lewat kebijakan pengelolaan hutan dan hasil hutan. Adapun strategi dasar dalam pengerahan dana untuk pembangunan daerah, maka diusahakan PAD mengalami peningkatan. Melalui kebijakan mngenai retrebusi di dalam pengelolaan hutan dan hasil hutan berupa pemberian ijin, diharapkan PAD setiap tahunnya meningkat. Peningkatan retrebusi ijin pengelolaan hutan dan hasil hutan tidak mutlak menjadi tanggjung jawab Pemerintah Daerah (eksekutif), tetapi legislatif (DPRD) juga mempunyai tanggung jawab bersama eksekutif dan legislatif.

 

BAB IV

SARAN DAN MASUKAN

A.    SARAN

Sebaiknya Izin pengolalan yang di terbitkan berdasarkan kewenangan Bupati selalu melaksanakan pembinaan, dan pengawasan kebijakan pengelolaan hutan dan hasil hutan yang berupa retribusi ijin pengelolaan hutan dan hasil hutan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

B.     MASUKAN

Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, maka perlu adanya dukungan dana atau sumber keuangan yang memadai salah satunya lewat kebijakan pengelolaan hutan dan hasil hutan. Adapun strategi dasar dalam pengerahan dana untuk pembangunan daerah, maka diusahakan PAD mengalami peningkatan. Melalui kebijakan mngenai retrebusi di dalam pengelolaan hutan dan hasil hutan berupa pemberian ijin, diharapkan PAD setiap tahunnya meningkat. Peningkatan retrebusi ijin pengelolaan hutan dan hasil hutan tidak mutlak menjadi tanggjung jawab Pemerintah Daerah (eksekutif), tetapi legislatif (DPRD) juga mempunyai tanggung jawab bersama eksekutif dan legislatif.


Daftar Pustaka:

Alam Setia Zain. 1995. Kaidah-Kaidah Pengelolaan Hutan. Jakarta

Mardiasmo. 2002. Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta

Syamsudin Haris. 2005. Desentralisasi dan Otonomi Daerah. LIPI Presss. Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Paper Ekonomi Sumberdaya Hutan                                                                           Medan,      Maret 2021 PEMANFAATA...