Senin, 29 Maret 2021

Paper Ekonomi Sumberdaya Hutan                                                                         Medan,     Maret 2021

PEMANFAATAN SUMBERDAYA HUTAN BERSAMA MASYARAKAT UNTUK PENGEMBANGAN KAWASAN HUTAN REGALOH DI KABUPATEN PATI JAWA TENGAH

 

Dosen Penanggung Jawab:

Dr. Agus Purwoko, S.Hut, MSi

 

Disusun oleh:

Agnes Kristina Surbakti

191201070

HUT 4D

  

 



 

 

 

PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MEDAN

 2021



KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan Paper Ekonomi Sumberdaya Hutan ini dengan Judul “Pemanfaatan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat untuk Pengengembangan Kawasan Hutan Regaloh di Kabupaten Pati Jawa Tengah”. Pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu penulis dalam menyelesaikan paper ini, diantaranya Dosen penanggung jawab Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut, Msi dan pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan Paper ini.

            Penulis juga menyadari masih terdapat banyak kekurangan dalam penulis Paper ini. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi kesempurnaan paper ini. Semoga Peper ini memberikan banyak manfaat kepada para pembaca/

 

 

Medan,   Maret 2021

 

 

Penulis


 

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. (Undang- undang Republik Indonesia No.41/Kpt–II/1999 tentang Kehutanan). Definisi lain, menjelaskan bahwa hutan adalah areal yang cukup luas dengan tanah beserta segala isinya yang di dalamnya tumbuh berbagai jenis pohon bersama- sama organisme lain, nabati maupun hewani, yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup yang mempunyai kemampuan untuk memberikan manfaat- manfaat lain secara lestari (Bab I Pasal 1 Keputusan Menteri Kehutanan No.70/Kpt –II /2001).

Menurut fungsinya, hutan mempunyai fungsi konservasi, fungsi lindung dan fungsi produksi. Hutan yang mempunyai fungsi konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah. Sedangkan yang dimaksud dengan hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan (Undang-undang RI No.41 Bab I pasal 1 tentang Kehutanan)


 

BAB II PEMBAHASAN

Tanaman tegakan hutan di Hutan Regaloh adalah Pohon Jati (Tectona grandica), tanaman tumpangsari berupa tanaman pertanian dan perkebunan yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat sehari- hari, seperti kunyit, ketela 25 pohon (Manihot utilissima Grant syn M. Esculenta), padi gogo (Oryza sativa), jagung (Zea mays L.) serta kacang tanah (Arachis hypogaea L.). Di kawasan Hutan Regaloh, lahan hutan juga dimanfaatkan untuk penanaman murbei, usaha ulat sutera (Bombyx mori), penanaman bambu dari berbagai jenis di Indonesia, budidaya lebah madu (Apis mellifera) serta wanawisata dalam bentuk camping ground. Luas camping ground sekitar 4,3 hektar dengan daya tampung 2.000 orang serta tanaman perindangnya adalah Akasia (Accasia mangium), pohon randu (Ceiba pentandra GAERTN) dan tanaman buah-buahan seperti mangga dan rambutan. Kelestarian hutan terutama tanaman tegakan hutan di Hutan Regaloh dilaporkan semakin baik. Hal yang masih diragukan adalah apakah hasil pemanfaatan sumberdaya hutan oleh PT. Perhutani (Persero) dan masyarakat desa hutan masih dapat ditingkatkan? Pemanfaatan lahan sela yang ada di Hutan Regaloh belum dapat menjangkau secara keseluruhan, artinya banyak lahan sela yang masih terbengkalai sementara lahan tersebut berpotensi untuk ditanami dengan padi gogo atau palawija. Lahan sela yang sudah diserahkan kepada pesanggem untuk dimanfaatkan banyak pula yang diberokan. Pesanggem terkesan masih setengah hati untuk melakukan budidaya tanaman pangan ataupun non pangan di lahan andil mereka. Akibatnya pesanggem belum dapat memperoleh pendapatan secara optimal dari hasil penanaman tanaman tumpangsari tersebut. Keadaan ekonomi dan sosial yang stagnan di kawasan Hutan Regaloh merupakan hambatan bagi pengembangan wilayah atau kawasan tersebut

Ruang Lingkup dan Posisi Penelitian

Ruang lingkup penelitian mencakup ruang lingkup substansial dan ruang lingkup spasial. Maksud dari posisi penelitian adalah posisi penelitian tentang Pemanfaatan Sumberdaya Hutan untuk Pengembangan Kawasan Hutan Regaloh ini dibandingkan dengan penelitian- penelitian sebelumnya yang pernah dilakukan dengan tema yang hampir serupa.

Ruang Lingkup Spasial

Penelitian ini akan dilakukan di Kawasan Hutan Regaloh. Secara geografis berada di antara 110º58’52” BT - 111º2’19” BT dan 6º38’25” LS6º39’21” LS. Luas Hutan Regaloh adalah 1178,1 hektar hutan produksi. 30 Penelitian ini dibatasi hanya dilaksanakan di kawasan hutan produksi (hutan beserta kawasannya yang mempunyai radius 10 km dari batas tepi hutan produksi Regaloh) sesuai peraturan yang diberlakukan oleh Perhutani bahwa masyarakat yang mempunyai hak dan kewajiban ikut serta mengelola kawasan Hutan Regaloh adalah masyarakat yang mempunyai radius tempat tinggal 10 km dari garis batas tepi hutan. Secara administrasi, kawasan Hutan Regaloh berada di sebagian Desa Wonorejo, Desa Regaloh, Desa Purwosari, Desa Guwo, Desa Sumbermulyo, Desa Tlogosari (Kecamatan Tlogowungu) dan sebagian kecil Desa Suwaduk (Kecamatan Wedarijaksa)

Kerangka Pemikiran

Pengelolaan hutan Regaloh sebagai hutan produksi (kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan, baik kayu maupun non kayu, berdasarkan UURI No. 41 Bab I pasal 1 tentang Kehutanan) oleh Perum Perhutani dilaksanakan dengan penganekaragaman pemanfaatan sumberdaya hutan sebagaimana telah disebutkan di muka. Pemanfaatan hutan 35 Regaloh diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No. 34/2002 Pasal 25 yang menunjukkan bahwa pelaksanaan pemanfaatan hutan pada hutan produksi harus tetap menjaga kelestarian hutan dan meningkatkan fungsi pokoknya. Pada dasarnya pemanfaatan hutan dapat dilakukan pada semua kawasan hutan, kecuali pada cagar alam, zona inti dan zona rimba pada Taman Nasional (Pasal 16 PP No.34 / 2002).

Pemanfaatan sumberdaya hutan yang selama ini telah berjalan di Hutan Regaloh antara lain tegakan pokok hutan berupa pohon Jati (Tectona grandis), pengembangan perlebahan oleh Unit Pelaksana Pengembangan Perlebahan (UP3) Regaloh, Pengusahaan Sutera Alam (PSA), wanawisata berupa camping ground serta pemanfaatan tumpangsari oleh pesanggem. Penelitian ini difokuskan terutama pada pemanfaatan sumberdaya hutan berupa tumpangsari di lahan andil dan wanawisata (camping ground). Pemanfaatan sumberdaya hutan di kawasan Hutan Regaloh berdasarkan pengamatan sementara di lapangan diduga mempunyai prospek untuk ditingkatkan. Sementara itu kenyataan menunjukkan bahwa kawasan Hutan Regaloh kurang berkembang. Walaupun PT. Perhutani (Persero) telah memberlakukan program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (masyarakat desa hutan khususnya petani pesanggem memperoleh lahan andil untuk menanam tanaman pangan dengan sistem tumpangsari di antara tegakan hutan), namun dirasakan belum ada usaha pengembangan kawasan yang cukup berarti. Masyarakat sekitar hutan disinyalir belum sejahtera yang diindikasikan dengan kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan minimum.

Adapun faktor- faktor yang mungkin 36 mempengaruhi masih rendahnya pemanfaatan sumberdaya hutan di kawasan Hutan Regaloh antara lain: a. Keterbatasan dana dari Perhutani dan belum adanya investor yang ikut serta mendanai pengembangan kawasan terutama pada sektor pengembangan wanawisata. b. Belum adanya kesungguhan dari Perhutani untuk memberdayakan masyarakat, karena tidak dilihat dari manfaat jangka panjang, yaitu menuju kelestarian hutan dengan menumbuhkan rasa memiliki dan bertanggung jawab dalam diri masyarakat desa hutan. c. Koordinasi Perhutani dengan instansi pemerintah belum terjalin dengan baik. d. Dari pihak Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah belum menunjuk Hutan Regaloh sebagai wanawisata (Agro Silvo Wisata). e. Adanya kemungkinan keengganan masyarakat untuk mengikuti program PHBM karena dilihat dari segi keuntungan (income rumah tangga) disinyalir sangat kecil. f. Orientasi Perhutani masih terkonsentrasi untuk mengusahakan produksi kayu dengan kualitas dan kuantitas yang baik. g. Belum adanya studi atau penelitian mengenai kegiatan-kegiatan positif yang mungkin dan layak dilakukan untuk pemanfaatan kawasan Hutan Regaloh.

Langkah pertama yang dapat dilakukan untuk pengembangan kawasan hutan adalah mengidentifikasi kondisi sosial ekonomi masyarakat petani pesanggem dan non pesanggem yang terkait aktivitas di hutan. Identifikasi kondisi sosial ekonomi ini dilakukan untuk dapat mengetahui peranan keberadaan hutan terhadap keadaan sosial ekonomi masyarakat petani pesanggem maupun non pesanggem yang meliputi pendapatan masyarakat, tingkat pendidikan maupun mata pencaharian. Demikian pula sebaliknya, kondisi sosial ekonomi masyarakat petani pesanggem dan non pesanggem yang terkait dengan aktivitas hutan diduga mempunyai peran dalam pengelolaan hutan.

Langkah kedua, mengidentifikasi pemanfaatan sumberdaya hutan yang potensial. Dalam hal ini cukup dibatasi lahan kawasan hutan (lahan sela), vegetasi kawasan hutan (di luar tanaman tegakan hutan) dan potensi wanawisata. Identifikasi pemanfaatan sumberdaya hutan yang potensial ini dilakukan untuk mengetahui hasil- hasil usaha pemanfaatan sumberdaya hutan yang potensial oleh masyarakat petani pesanggem, non pesanggem yang terkait dengan aktivitas hutan maupun pihak Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Pati.

Hasil identifikasi pemanfaatan sumberdaya hutan yang potensial tersebut antara lain mencakup: a. Menghitung produktivitas lahan andil serta analisis deskriptif tentang potensi dan permasalahan penggunaan lahan andil (lahan sela) di kawasan Hutan Regaloh. b. Menghitung produksi tanaman pangan dan non pangan (di luar tanaman tegakan hutan) dengan cara menggali data dan informasi besarnya hasil panen dari tanaman pangan dan non pangan yang ditanam di lahan andil kawasan Hutan Regaloh, serta analisis deskriptif tentang potensi dan permasalahan vegetasi (di luar tanaman tegakan hutan) tersebut. c. Menggali data dan informasi mengenai income yang diperoleh Perhutani (Persero) dari wanawisata (camping ground) setiap tahun serta analisis deskriptif tentang potensi dan permasalahan dari wanawisata tersebut. Apabila sumberdaya hutan tersebut ternyata mempunyai hasil yang cukup bagus dari segi produksi maupun pengaruhnya bagi sosial ekonomi masyarakat serta memberi kontribusi yang cukup baik bagi pendapatan kawasan Hutan Regaloh, 39 maka sumberdaya hutan tersebut dianggap mempunyai prospek yang bagus untuk lebih dikembangkan dan ditingkatkan produktivitasnya.

Langkah ketiga, mengidentifikasi faktor penunjang pemanfaatan sumberdaya Hutan Regaloh yang meliputi infrastruktur, aksesibilitas kawasan, sarana produksi, pembinaan bagi masyarakat sekitar hutan terutama petani pesanggem serta pemasaran hasil pemanfaatan sumberdaya hutan. Identifikasi ini dilakukan untuk mengetahui sarana prasarana yang mendukung pemanfaatan sumberdaya hutan, antara lain mengenai kualitas dan panjang jalan, fasilitas penginapan, MCK, Mushalla. Sarana produksi meliputi teknologi yang dipakai dalam pemanfaatan sumberdaya hutan yaitu mesin- mesin pertanian, penggunaan pupuk, obat-obatan pertanian, penggunaan bibit unggul serta sistem penanaman tanaman pertanian yang digunakan.

 


BAB III 

PENUTUP

Kesimpulan

Tanaman tegakan hutan di Hutan Regaloh adalah Pohon Jati (Tectona grandica), tanaman tumpangsari berupa tanaman pertanian dan perkebunan yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat sehari- hari, seperti kunyit, ketela 25 pohon (Manihot utilissima Grant syn M. Esculenta), padi gogo (Oryza sativa), jagung (Zea mays L.) serta kacang tanah (Arachis hypogaea L.). Di kawasan Hutan Regaloh, lahan hutan juga dimanfaatkan untuk penanaman murbei, usaha ulat sutera (Bombyx mori), penanaman bambu dari berbagai jenis di Indonesia, budidaya lebah madu (Apis mellifera) serta wanawisata dalam bentuk camping ground.


Saran

Sebaiknya kita dapat mengembangkankan dan memperhatikan kawasan-kawasan hutan seperti di Regaloh ini, seperti dalam segi pemanfaatannya agar tidak terbengkalai begitu saja. Dan agar pemerintah dalam mengelola kawasan Hutan ini



DAFTAR PUSTAKA


Alkadri,dkk. (ed).2001. Tiga Pilar dalam Pengembangan Wilayah : Sumberdaya Alam,

            Sumberdaya Manusia. Teknolog. Jakarta : BPPT.

Ambardi, UM dan Socia Prihawantoro (Ed). 2002. Pengembangan Wilayah dan Otonomi

             Daerah. Jakarta : Pusat Pengkajian Kebijakan Teknologi Pengembangan Wilayah

             Deputi Pengkajian Kebijakan Teknologi BPPT.

Awang, SA, dkk (ed).2000. Kelembagaan Kehutanan Masyarakat, Belajar dari

              Pengalaman. Yogyakarta : Aditya Media.

Bintarto, R dan Surastopo H. 1987. Metode Analisa Geografi. Jakarta : LP3ES. Buckman, Harry O dan Nyle C. Brady. 1982. Ilmu Tanah. Terjemahan Prof. Dr.

             Soegiman. Jakarta : Bhatara Karya Aksara.

Cernea, Michael M (ed). 1988. Mengutamakan Manusia di Dalam Pembangunan, Variabel- variabel Sosiologi di Dalam Pembangunan Pedesaan. Terjemahan LPFE UI..

         Jakarta : UI – Press.

Fandeli, Chafid dan Mukhlison. 2000. Pengusahaan Ekowisata. Yogyakarta: Pustaka

           Pelajar.

Fandeli, Chafid dan Mukhlison.2002. Perencanaan Kepariwisataan Alam, Yogyakarta:

           Fakultas Kehutanan UGM.



Kamis, 07 Januari 2021

TUGAS KEBIJAKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN KEHUTANAN

Medan,  Januari 2021

 

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGELOLAAN HUTAN DAN HASIL HUTAN

Dosen Penanggung Jawab:
Dr. Agus Purwoko, S. Hut, M.Si

 

Disusun Oleh:

AGNES KRISTINA SURBAKTI

191201070

HUT 3D

 

 

 

 



 

 

 

 




 

PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2021

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan Tugas Kebijakan Peraturan Perundang undangan kehutanan ini. Pada kesempatan ini penulis mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang membantu penulis dalam menyelesaikan laporan tugas ini diantaranya Dosen Penanggung Jawab Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si dan pihak-pihak yang membantu dalam penyelesaian tugas ini.

Penulis juga menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan tugas ini. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi kesempurnaan tugas ini. Semoga tugas ini memberikan banyak manfaat kepada para pembaca.

Medan,  Januari 2021

 

Penulis


 

BAB I

GAMBARAN UMUM

1.1  Latar Belakang

Otonomi Daerah bukanlah merupakan suatu kebijakan yang baru dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia karena sejak berdirinya negara kesatuan Republik Indonesia sudah dikenal adanya otonomi daerah yang dipayungi oleh Pasal 18 Undang-Undang Dasar 19451 . Sedangkan inti dari pelaksanaan otonomi daerah adalah terdapatnya keleluasaan pemerintah daerah (dioscretionary power) untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri atas dasar prakarsa, kreatifitas, dan peran serta masyarakat dalam rangka mengembangkan dan memajukan daerahnya.

Tujuan pemberian otonomi daerah adalah untuk menjamin, mekanisme demokrasi ditingkat daerah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat baik untuk kepentingan daerah setempat maupun untuk mendukung kebijaksanaan politik nasional dalam era reformasi saat ini. Untuk mencapai tujuan dimaksud Undang-undang No.32 tahun 2004 menekankan tiga faktor yang mendasar sebagai berikut: 1. Memberdayakan masyarakat. 2. Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas. 1 Syamsudin Haris, Desentralisasi & otonomi Daerah, LIPI Press, Jakarta, 2005, hlm. 101. 2 3. Meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif dan meningkatkan peran dan fungsi Badan Perwakilan Rakyat.

Faktor 1 dan 2 di atas merupakan perwujudan, demokratisasi, daerah yang harus ditumbuh kembangkan, sehingga otonomi yang diberikan pusat kepada daerah betul-betul dirasakan manfaatnya oleh rakyat di daerah, sedangkan faktor ke-3 adalah berkaitan dengan fungsi-fungsi yang dipunyai DPRD sebagai Badan Perwakilan Rakyat. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, posisi DPRD ditempatkan pada posisi yang sangat strategis dan menentukan dalam pelaksananaan otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten / kota, penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah daerah.

Fungsi pengawasan terhadap peraturan daerah sangatlah penting, karena memberikan kesempatan kepada DPRD untuk lebih aktif dan kreatif menyikapi berbagai kendala terhadap pelaksanaan peraturan daerah. Melalui pengawasan oleh dewan, eksekutif sebagai pelaksana kebijakan akan terhindar dari berbagai penyimpangan dan penyelewengan, dari hasil pengawasan dewan akan diambil tindakan penyempurnaan memperbaiki pelaksanaan kebijakan tersebut. Untuk menghindari berbagai kesalahan administratif dalam tata laksana birokrasi pemerintahan daerah tanpa mereka sadari dapat bermuara pada dugaan tindak pidana korupsi bagi pejabat publik yang menanggani urusan publik tersebut, dengan adanya pengawasan DPRD akan dapat memberikan perlindungan yang cukup efektif terhadap eksekutif dalam menjalankan tata laksana birokrasi pemerintahan secara optimal.

Bentuk pengawasan yang dilakukan oleh DPRD adalah pengawasan politik, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh lembaga legislatif (DPRD) terhadap lembaga eksekutif (Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah besarta perangkat daerah) yang lebih bersifat kebijakan strategis dan bukan pengawasan teknis maupun administratif, sebab DPRD adalah lembaga politik. Berdasarkan fungsi, tugas, wewenang dan hak yang dimilki DPRD diharapkan DPRD mampu memainkan perannya secara optimal mengemban fungsi kontrol terhadap pelaksanaan peraturan daerah. Tujuannya adalah terwujudnya pemerintahan daerah yang efisien, bersih, berwibawa dan terbebas dari berbagai praktek yang berindikasi korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ).

Menurut Mardiasmo: “ ada tiga aspek utama yang mendukung keberhasilan otonomi daerah, yaitu pengawasan, pengendalian, dan pemeriksaan. Ketiga hal tersebut pada dasarnya berbeda baik konsepsi maupun aplikasinya. Pengawasan mengacu pada tingkatan atau 4 kegiatan yang dilakukan diluar pihak eksekutif yaitu masyarakat dan DPRD, untuk mengawasi kinerja pemerintahan.”2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan Pemerintah Daerah dan DPRD selaku penyelenggara pemerintahan daerah. Sesama unsur pemerintahan daerah pada dasarnya kedudukan Pemerintah Daerah (eksekutif) dan DPRD (legislatif) adalah sama, yang membedakannya adalah fungsi, tugas dan wewenang serta hak dan kewajibannya. Karena itu hubungan yang harus dibangun antara pemerintah daerah dan DPRD mestinya adalah hubungan kemitraan dalam rangka mewujudkan pemerintahan daerah yang baik (good local governance).

Fungsi pengawasan DPRD mempunyai kaitan yang erat dengan fungsi legislasi, karena pada dasarnya objek pengawasan adalah menyangkut pelaksanaan dari peraturan daerah itu sendiri dan pelaksanaan kebijakan publik yang telah tertuang dalam peraturan daerah 3. Kewenangan DPRD mengontrol kinerja eksekutif agar terwujud good governance seperti yang diharapkan rakyat. Demi mengurangi beban masyarakat, DPRD dapat menekan eksekutif untuk memangkas biaya yang tidak perlu, dalam memberikan pelayanan kepada warganya. Kewenangan DPRD untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah disebutkan dalam Undang-Undang No.32 tahun 2004 pasal 42 huruf c yaitu melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan perundang-undang lainnya, peraturan Kepala Daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah, dalam melaksakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah tanpa dirinci lebih lanjut tentang batas kewenangan serta cara pengawasan.

Dalam hal memanfaatkan potensi sumber daya alam yang ada di daerah, pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan memeliharanya, salah satu kewenangan daerah tidak adalah berupa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk mengelola dan mengatur kekayaan alam. Potensi kekayaan alam yang ada di daerah terutama hasil hutan tentunya perlu pengawasan dari rakyat melalui lembaga perwakilan rakyat daerah, sebagai suatu mekanisme pengawasan atas pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Fungsi pengawasan peraturan daerah sangatlah penting yang memberikan kesempatan kepada DPRD untuk lebih aktif dan kreatif menyikapi berbagai kendala terhadap pelaksanaan peraturan daerah. Melalui pengawasan dewan, eksekutif sebagai pelaksana kebijakan akan terhindar dari berbagai penyimpangan dan penyelewengan, dari hasil pengawasan dewan akan diambil tindakan penyempurnaan memperbaiki pelaksanaan kebijakan tersebut. Untuk menghindari berbagai kesalahan administratif dalam tata laksana birokrasi pemerintahan daerah tanpa mereka sadari dapat bermuara 6 pada dugaan tindak pidana korupsi bagi pejabat publik yang menanggani urusan publik tersebut, dengan adanya pengawasan DPRD akan dapat memberikan perlindungan yang cukup efektif terhadap eksekutif dalam menjalankan tata laksana birokrasi pemerintahan secara optimal. Sesuai dengan tugas dan wewenang DPRD sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang DPRD dapat melaksanakan fungsi pengawasan secara efektif dan efisien. Dalam penulisan ini hukum akan dikaji apakah DPRD Kabupaten Ketapang dengan fungsi pengawasannya dapat berperan dalam mengawasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam pemanfaatan dan pengelolaan hasil hutan berupa izin pengelolaan dan pemanfaatan hutan.

 

 

 

                                                                                  BAB II

                                                            ASPEK KONTEN DAN MATERIAL

Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Hutan dan Hasil Hutan , pada Bab II membahas tentang Pelaksanaan Pengelolaan Hutan. Pasal 3 dijelaskan bahwa Izin Hak Pemungutan Hasil Hutan dan Izin Pemanfaatan Kayu dikeluarkan oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya. Pasal 4 ayat 1 Izin Hak Pemungutan Hasil Hutan dimaksud pasal 3 diberikan pada kawasan hutan produksi dan kawasan hutan produksi konversi. Dan Pada Pasal 4 ayat 2 Izin Hak Pemungutan Hutan bukan kayu dan Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan selain pada kawasan hutan dimaksud pada ayat pasal ini juga dapat diberikan pada kawasan hutan lindung. Selain itu di dalam perda ini mencakup Pelaksanaan Pengelolan Hasil Hutan, Tata Cara Penerimaan dan Penggunaan Iuran Hasil Hutan, Perizinan, Ketentuan Pidana, Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian




BAB III

ANALISIS IMPLEMENTASI KELAYAKAN

 

Perhatian terhadap hutan sebagai unsur penting sumber daya alam daerah, yang memiliki arti dan peranan yang sangat besar pengaruhnya pada aspek kehidupan sosial, lingkungan hidup dan pembangunan. Hutan sebagai penentu ekosistem, pengelolaannya ditingkatkan secara terpadu dan berwawasan lingkungan. Disamping itu, pengelolaan hutan sangat membantu pendapatan daerah dan devisa negara dalam rangka mencapai kemakmuran rakyat. 4 Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, maka perlu adanya dukungan dana atau sumber keuangan yang memadai salah satunya lewat kebijakan pengelolaan hutan dan hasil hutan. Adapun strategi dasar dalam pengerahan dana untuk pembangunan daerah, maka diusahakan PAD mengalami peningkatan. Melalui kebijakan mngenai retrebusi di dalam pengelolaan hutan dan hasil hutan berupa pemberian ijin, diharapkan PAD setiap tahunnya meningkat. Peningkatan retrebusi ijin pengelolaan hutan dan hasil hutan tidak mutlak menjadi tanggjung jawab Pemerintah Daerah (eksekutif), tetapi legislatif (DPRD) juga mempunyai tanggung jawab bersama eksekutif dan legislatif.

 

BAB IV

SARAN DAN MASUKAN

A.    SARAN

Sebaiknya Izin pengolalan yang di terbitkan berdasarkan kewenangan Bupati selalu melaksanakan pembinaan, dan pengawasan kebijakan pengelolaan hutan dan hasil hutan yang berupa retribusi ijin pengelolaan hutan dan hasil hutan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

B.     MASUKAN

Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, maka perlu adanya dukungan dana atau sumber keuangan yang memadai salah satunya lewat kebijakan pengelolaan hutan dan hasil hutan. Adapun strategi dasar dalam pengerahan dana untuk pembangunan daerah, maka diusahakan PAD mengalami peningkatan. Melalui kebijakan mngenai retrebusi di dalam pengelolaan hutan dan hasil hutan berupa pemberian ijin, diharapkan PAD setiap tahunnya meningkat. Peningkatan retrebusi ijin pengelolaan hutan dan hasil hutan tidak mutlak menjadi tanggjung jawab Pemerintah Daerah (eksekutif), tetapi legislatif (DPRD) juga mempunyai tanggung jawab bersama eksekutif dan legislatif.


Daftar Pustaka:

Alam Setia Zain. 1995. Kaidah-Kaidah Pengelolaan Hutan. Jakarta

Mardiasmo. 2002. Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta

Syamsudin Haris. 2005. Desentralisasi dan Otonomi Daerah. LIPI Presss. Jakarta.

Jumat, 12 Juni 2020

LAPORAN KEWIRAUSAHAAN

Laporan Kewirausahaan                                                                                                       Medan, ,12 Juni 2020

SALON KECANTIKAN

DOSEN PENANGGUNG JAWAB

Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M. SI

Disusun Oleh

Agnes Kristina Surbakti

191201070

Hut 2D

 


PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN 

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MEDAN

2020


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan Laporan Kewirausahaan, dimana laporan ini disusun atas dasar untuk memenuhi syarat dalam menyelesaikan mata kuliah Kewirausahaan dan agar dapat mengikuti Ujian Akhir Semester di Departemen Kehutanan, Fakultas kehutanan, Universitas Sumatera Utara.

 Laporan ini memuat keterangan mengenai kiat-kiat seorang pengusaha dalam mencapai kesuksesan di dunia usaha. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si selaku dosen penanggungjawab dalam mata kuliah Kewirausahaan.

Penulis menyadari bahwa dalam penulisan laporan ini masih jauh dari kata sempurna dan masih terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun. Akhir kata penulis mengucapkan terimakasih, semoga laporan ini berguna bagi kita semua

 

 Medan, 12 Juni 2020

 

Penulis


BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Menurut Drs. Joko Untoro, pengertian kewirausahaan adalah suatu keberanian untuk melakukan berbagai upaya untuk memenuhi kebutuhan hidup yang dilakukan oleh seseorang, berdasarkan kemampuan dengan memanfaatkan segala potensi yang dimiliki untuk menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi dirinya dan orang lain.

Kewirausahaan (Entrepreneurship) adalah proses mengidentifikasi, mengembangkan, dan membawa visi ke dalam kehidupan. Visi tersebut bisa berupa ide inovatif, peluang, cara yang lebih baik dalam menjalankan sesuatu. Hasil akhir dari proses tersebut adalah penciptaan usaha baru yang dibentuk pada kondisi risiko atau ketidakpastian.

Sejalan dengan perkembangan dan tantangan seperti adanya krisis ekonomi, pemahaman kewirausahaan baik melalui pendidikan formal maupun pelatihan-pelatihan di segala lapisan masyarakat kewirausahaan menjadi berkembang.Orang yang melakukan kegiatan kewirausahaan disebut wirausahawan. Muncul pertanyaan mengapa seorang wirausahawan (entrepreneur) mempunyai cara berpikir yang berbeda dari manusia pada umumnya.Mereka mempunyai motivasi, panggilan jiwa, persepsi dan emosi yang sangat terkait dengan nilai nilai, sikap dan perilaku sebagai manusia unggul.

Menurut Frank Knight (1921) Pengusaha mencoba untuk memprediksi dan merespons perubahan pasar. Definisi ini menekankan peran pengusaha dalam menghadapi ketidakpastian dalam dinamika pasar. Pengusaha harus melakukan fungsi-fungsi manajerial dasar seperti arahan dan pengawasan.

Pada awal tahun 2020 Dunia termasuk Indonesi dihebohkan dengan mewabahnya suatu virus yaitu Virus COVID-19 yang dapat menyebabkan kematian pada seseorang. Kondisi tersebut memaksa kita harus berdiam diri dirumah agar terhindar dan virus dan memutus mata rantai agar tidak mudah menyebar. Dengan adanya virus ini membuat segala aktivitas menjadi terhambat bahkan ada yang tertunda. Segala aktivitas yang biasa kita lakukan diluar rumah, sekarang harus kita lakukan di rumah masing-masing seperti para pekerja harus bekerja dirumah atau Work From Home (WFH), kegiatan belajar mengajar di lakukan secara online atau daring. Dan bahkan ada juga yang dirumahkan atau diberhentikan dari pekerjaan, walaupun sulit kita harus bersabar dan mengambil hikmah dengan mengambil peluang usaha yang dapat kita lakukan.

 

1.2  Rumusan Masalah

1. Bagaimana profil usaha narasumber ?

2. Apa saja prestasi dari narasumber ?

3.Bagaimana pendekatann kreatif yang dilakukan narasumber dalam menghadapi wabah Covid – 19 ?

 

1.3  Tujuan

Tujuan dari pembuatan laporan ini adalah agar pembaca dapat mengetahui bagaimana profil usaha dari narasumber, mengetahui kiat sukses dan teknik yang digunakan narassumber dalam menjalankan usahanya serta mengetahui apa saja inovasi yang dilakukann narasumber dalam menjalankan usahanya di masa pandemik Covid – 19 ini.

 

 

 


BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Profil Usaha Narasumber

 Usaha Salon Kecantikan ini didirikan oleh Siti Kholifah atau biasa di sebut ipeh pada tahun 2009,dan usaha beliau sekarang sudah 11 tahun beliau lahir di Medan, 15 Mei 1975. Usaha ini beliau jalankan di rumahnya sendiri di Jalan Polonia gg Bilal, Kec Medan Polonia Sumatera Utara. Usaha ini beliau jalankan sebagai matapencahariannya dan sebagai tempat menyalurkan kampuanya saat beliau menjalankan kursus salon. Dalam menjalankan usaha ini beliau di bantu keponakanya sendiri. Usaha ini masih bertahan sampai sekarang, bahkan terkenal di daerah ini karena cukup murah pas dikantong untuk semua kalangan. Seperti kita ingin memotong rambut, beliau memberi tarif sebesar Rp. 5.000 saja. Cukup murah kan?

Pada situasi COVID-19 ini memang membuat semua usaha mengalami penurunan termasuk usaha salon milik ibu Ipeh. Tetapi beliau tetap semangat menjalaninya agar usahanya bisa berjalan dengan lancar.

 

2.2 Uraian Prestasi Narasumber Serta Kiat Sukses

Usaha Salon Kecantikan yang didirikan oleh Ibu Ipeh belum memiliki prestasi, mengingat lokasi yang belum banyak orang tau. Tetapi usaha beliau cukup terkenal di daerah ini, saya juga sering mengajak teman ketempat beliau selain harga yang murah, pelayanan dan tempatnya juga nyaman.

Adapun kiat suskes dalam menjalankan usaha ini, beliau adalah kemauan dan kesabaran menjalankan usaha ini. Kedua yaitu selalu menjaga kebersihkan tempat dan selalu memberi pelayanan yang terbaik agar konsumen juga merasa puas dan tertarik untuk kembali lagi. Ketiga jangan lupa untuk berdoa atau beribadah sesibuk apapun kita menjalankan usaha itu.

 

2.3 Uraian Teknik Dan Pendekatan Kreatif dalam Menghadapi COVID-19

Pada masa pandemi COVID-19 ini memang tidak bisa dihindari yang membawa dampak yang sangat berpengaruh terhadap semua orang termasuk usaha beliau. Untuk menghindari kerugian dan bisa menyebabkan usahanya tutup karena kekurang biaya beliau menerapkan protokol kesehatan di usaha beliau.

Seperti menjaga jarak antara konsumen yang satu dengan yang lainya, beliau juga memberikan arahan wajib menggunakan masker, dan jika tempat usaha beliau penuh atau rame beliau membuat janji kapan bakal datang lagi. Beliau juga tidak lupa membuat tempat untuk mencuci tangan di air mengalir dan disediakan juga sabunya.

Dengan metode yang diterapkan beliau maka usaha beliau bisa berjalan lancar walaupun omset yang beliau dapatkan menurun tidak seperti biasanya.

 


BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

1. Usaha Salon Kecantikan ini didirikan oleh Ibu Siti Kholifah atau biasa di panggil Ipeh pada tahun 2009 di bantu oleh keponakanya

2. Usaha Salon Kecantikan ini sudah berdiri 11 tahun lamanya

3. Motivasi Ibu Ipeh menjalankan usaha ini sebagai mata pencarianya dan juga tempat iya menyalurkan kemapuan yang ia dapatkan saat kursus salon kecantikan

4. Usaha Salon Kecantikan ini belum mendaptkan prestasi apapun mengingat lokasi tempat beliau usaha

5. Untuk menjalkan usaha Salon Kecantikan ini beliau mempunyai kiat sukses yang dapatkan kita ambil yaitu kiat suskes beliau adalah kemauan dan kesabaran menjalankan usaha ini. Kedua yaitu selalu menjaga kebersihkan tempat dan selalu memberi pelayanan yang terbaik agar konsumen juga merasa puas dan tertarik untuk kembali lagi. Ketiga jangan lupa untuk berdoa atau beribadah sesibuk apapun kita menjalankan usaha itu.

 

3.2. Saran

Dalam menjalankan usaha kita jangan cepat puas atau berbangga diri walaupun usaha yang kita jalankan bisa berjalan dengan baik ataupun lancar. Kita harus terus mengasah kemapuan kita dan selalu jujur dan harus berprinsip juga bertanggung jawab. Kita harus memiliki tujuan dan motivasi diri untuk mencapai tujuan yang ingin kita capai. Juga harus menerima saran dan kritik agar kita dapat mengoreksi apa yang dibutuhkan atau tidak kita perlukan.



DAFTAR PUSTAKA

Adji Wahyu, Suwerli, & Suratno. Editor : Setiawan Yusuf. S, Utami Diyah .P. 2007. Kewirausahaan, Jakarta:Penerbit Erlangga.

Alma, Buchari. 2010. Pengantar Bisnis. Bandung: ALFABETA

Barnawi, Mohammad Arifin, Schoolpreneurship: Membangkitkn Jiwa & Sikap Kewirausahaan Siswa, Jogjakarta : Ar-Ruzz Media, 2012, h. 69-70

Dr.Suryana, M.Si.2006.Kewirausahaan.Jakarta:Salemba Empat.

 

 

Paper Ekonomi Sumberdaya Hutan                                                                           Medan,      Maret 2021 PEMANFAATA...